Pemerintah mendorong pengadaan barang menjadi lebih efisien dan efektif. Sesuai amanat Inpres nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan dan Inpres nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ePurchasing dan E-Catalogue menjadi bahasanutama.
Pengadaan Langsung sebagai salah satu metode pemilihan penyedia Barang/Jasa Pemerintah sering kali dianggap sebagai salah satu cara pintas untuk melaksanakan sendiri pemilihan penyedia olehK/L/D/I tanpa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memecah paket menghindari pelelangan.
Hal ini seolah-olah mendapatkan pengesahan secara aturan melalui Pasal 1 ayat 32 dimana definisikan bahwa Pengadaan Langsung adalah Pengadaan PBJ langsung kepada Penyedia Barang, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.